Rika Sensor adalah produsen sensor cuaca dan penyedia solusi pemantauan lingkungan dengan pengalaman industri lebih dari 10 tahun.
Apa saja persyaratan untuk titik pemantauan pada peralatan pemantau debu ?
Dengan pesatnya perkembangan ekonomi negara kita, kualitas lingkungan telah mengalami perubahan yang luar biasa, terutama polusi partikel halus PM2.5 di atmosfer telah menjadi masalah lingkungan utama, yang secara serius membahayakan kesehatan manusia, dan intensifikasi cuaca ekstrem juga telah menarik perhatian publik. Pekerjaan renovasi sangat mendesak, dan kami berupaya untuk mencapai pengawasan terpadu pengelolaan debu konstruksi dari sumber hingga akhir melalui penerapan pengawasan video, sistem pemantauan debu online yang mencakup seluruh lokasi konstruksi dan pembongkaran, serta penggunaan metode pengawasan berbasis informasi. Jadi, apa saja persyaratan untuk titik pemantauan saat memasang peralatan pemantauan debu?
1. Penetapan dasar: Sesuai dengan skala dan sifat proyek, kompleksitas medan, tata letak sumber polusi, dan tujuan perlindungan udara lingkungan, jumlah titik pemantauan harus dipertimbangkan secara komprehensif. 2. Jumlah titik pemantauan: Untuk item evaluasi tingkat pertama, titik pemantauan harus mencakup target perlindungan atmosfer yang representatif dalam lingkup evaluasi, dan tidak kurang dari 10 titik; untuk item evaluasi tingkat kedua, titik pemantauan harus mencakup lingkup evaluasi. Tidak kurang dari 6 target perlindungan udara lingkungan yang representatif. Untuk daerah dengan medan yang kompleks, perbedaan besar dalam distribusi spasial polusi, dan banyak indikator perlindungan udara lingkungan, jumlah titik pemantauan dapat ditingkatkan secara tepat; item evaluasi tingkat ketiga: terdapat titik pemantauan konvensional dalam lingkup evaluasi, atau terdapat data pemantauan selama tiga tahun terakhir dalam lingkup evaluasi, validitas data pemantauan memenuhi ketentuan pedoman yang relevan. Jika evaluasi proyek dapat dipenuhi, pemantauan status saat ini mungkin tidak memungkinkan, jika tidak, 2 hingga 4 titik pemantauan harus ditetapkan. Jika tidak ada polutan lain dalam lingkup penilaian yang memancarkan polutan dengan karakteristik yang sama, titik pemantauan dapat dikurangi secara tepat. 3. Untuk jalan raya, jalur kereta api, dan proyek lainnya, pilih indikator perlindungan udara lingkungan yang representatif dan tetapkan titik pemantauan dalam lingkup penilaian setiap sumber emisi terkonsentrasi utama (seperti area layanan, stasiun, dan sumber polusi udara lainnya). 4. Proyek jalan perkotaan mungkin tidak dibatasi oleh jumlah titik pemantauan yang disebutkan di atas. Sesuai dengan tata letak jalan dan kondisi lalu lintas, dikombinasikan dengan distribusi indikator perlindungan udara lingkungan, pilih indikator perlindungan udara lingkungan yang representatif, dan pasang peralatan pemantauan debu daring untuk pemantauan. Prinsip titik pemantauan untuk peralatan pemantauan debu: Tata letak titik pemantauan harus selengkap mungkin, objektif, dan akurat, mencerminkan kualitas udara ambien dalam rentang penilaian. Sesuai dengan tingkat evaluasi proyek yang berbeda dan tata letak sumber polusi, tata letak titik pemantauan harus mengikuti prinsip-prinsip berikut. (1) Item evaluasi tingkat pertama ① Ambil arah angin dominan musiman selama periode pemantauan sebagai sumbu, dan arah melawan angin masing-masing adalah 0°, 45°, 90°, 135°, 180°, 225°, 70°, dan 315°. Setidaknya satu titik pemantauan ditempatkan pada arah 315°, dan satu atau tiga titik pemantauan ditempatkan secara rapat di arah berlawanan angin dari titik pusat (atau arah utama sumber emisi) pada jarak yang berbeda. Titik pemantauan spesifik dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi medan setempat, karakteristik distribusi frekuensi angin, area fungsi lingkungan, dan lokasi target perlindungan udara ambien. Setiap titik pemantauan harus representatif, dan nilai pemantauan lingkungan harus mencerminkan kualitas lingkungan dari setiap area sensitif udara lingkungan dan setiap area fungsi lingkungan, serta kualitas lingkungan dari area konsentrasi tinggi yang diperkirakan akan terpengaruh oleh proyek tersebut. ②Titik-titik pemantauan pada setiap periode pemantauan di area sensitif udara ambien harus saling tumpang tindih. Selama periode pemantauan, sesuai dengan arah angin yang dominan di setiap musim, titik-titik pemantauan di area dengan konsentrasi tinggi yang diperkirakan akan terpengaruh oleh proyek akan disesuaikan. (2) Item evaluasi sekunder (1) Dengan arah angin dominan selama periode pemantauan sebagai sumbu dan arah angin atas sebagai pusat, setidaknya satu titik pemantauan ditetapkan pada arah angin, kecepatan angin, dan seterusnya, serta jumlah titik pemantauan arah angin bawah ditambah. Persyaratan titik pemantauan spesifik sama seperti di atas. ②Bila diperlukan fase pemantauan kedua, titik-titik pemantauan harus disesuaikan sesuai dengan arah angin dominan di setiap musim selama periode pemantauan, yang sama dengan item evaluasi tingkat pertama. (3) Proyek evaluasi tiga tingkat (1) Selama periode pemantauan, arah angin musiman adalah yang utama, dan arah angin yang berlawan arah angin harus diutamakan. Setidaknya satu titik pemantauan harus didirikan dengan arah sekitar 2, 2, 4, 3. Dan jumlah titik pemantauan yang searah angin harus ditambah. Persyaratan untuk setiap titik pemantauan sama seperti di atas. ②Jika terdapat titik pemantauan rutin dalam lingkup evaluasi, pemantauan tidak dapat diatur. (4) Proyek evaluasi jalan perkotaan. Proyek sumber garis isolasi jalan perkotaan harus memilih target perlindungan udara lingkungan yang representatif, dan menetapkan titik pemantauan dalam lingkup evaluasi proyek. Tata letak titik pemantauan juga harus dikombinasikan dengan distribusi spasial vertikal titik-titik sensitif. (5) Kondisi lingkungan di sekitar titik pemantauan. Harus sesuai dengan spesifikasi teknis pemantauan lingkungan yang relevan. ①Ruang di sekitar titik pemantauan harus terbuka, dan sudut antara garis horizontal lubang pengambilan sampel dan tinggi bangunan di sekitarnya harus kurang dari 30°; ②Harus ada 2700 ruang pengambilan sampel dan penangkapan di sekitar titik pemantauan, yang tidak akan memengaruhi aliran udara; ③Hindari pengaruh sumber polusi lokal. Pada prinsipnya, tidak ada sumber emisi lokal dalam radius 20 meter; ④Hindari pepohonan dan bangunan dengan daya serap yang kuat. Umumnya, tidak ada pepohonan hijau, semak-semak, dan sebagainya dalam radius 15-20 meter.Hunan Rika Electronic Tech Co.,Ltd berdedikasi untuk melayani pelanggan kami dengan berbagai layanan dan produk berkualitas tinggi.
Hunan Rika Electronic Tech Co.,Ltd bertujuan untuk merekrut beberapa profesional pemasaran berpengalaman tambahan yang dapat menambah kumpulan talenta yang ada dan membantu melanjutkan pertumbuhan bisnis kami yang stabil.
Sebagai penyedia produk terkemuka, Hunan Rika Electronic Tech Co.,Ltd pasti akan memenuhi kebutuhan mendesak Anda akan solusi sensor. Kunjungi Rika Sensors.